-
Zakat Untuk Para Penghafal Al-Qur'an


Dengan zakat kita memiliki investasi akhirat mendapatkan keberkahan harta dengan bersedekah

“Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya. .Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Al-Baqarah ayat 276)

Macam Macam Zakat

Zakat fitrah

-


Salahsatu kewajiban umat islam adalah zakat fitrah
karna termasuk kealam rukun islam yangke tiga
Waktu terbaik untuk pembayaran zakat fitrah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, ialah zakat fitrah ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Lewat dari waktu tersebut, hukum pembayaran zakat fitrah menjadi makruh dan haram. Bersihkan jiwa anda & keluarga yang anda tanggung nafkahnya dengan menunai

Zakat maal

-



Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya ditunaikan saat Ramadhan, waktu pengeluaran zakat maal tidak terikat waktu. Jadi, bisa ditunaikan sepanjang tahun selama syarat zakat terpenuhi. Sudah membayar zakat untuk mensucikan hartamu? Jangan lupa membayar zakat maal untuk harta berikut; Emas dan Perak, Penghasilan / Profesi, Hewan Ternak, Hasil Pertanian, Harta Perniagaan, Hasil Pertambangan dan Kekayaan Laut, Rikaz (Harta Terpendam), Hasil Penyewaan Asset, Hasil Saham dan Obligasi.
8 Golongan Penerima Zakat
-
Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
-
Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
-
Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
-
Mu'allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
-
Hamba Sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
-
Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya
-
Fisabilillah
Fisabilillah Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
-
Ibnus Sabil
Ibnus Sabil Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Orang-orang Yang wajib Menunaikan Zakat

-
Muslim:Zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu, serta hartanya tidak kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dengan berzakat, ikut membantu meringankan beban sesama muslim yang ditimpa kesusahan
-
Baligh dan berakal:Baligh diartikan sudah cukup umur. Sedangkan berakal berarti tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertindak secara sadar. Dengan begitu, orang-orang yang tengah mengalami gangguan jiwa tidak diperkenankan untuk menunaikan zakat
-
Orang merdeka:Bagi muslim yang tidak termasuk golongan budak sahaya, wajib untuk menunaikan zakat. Sebab, tidak terkendala apa pun dalam pengelolaan harta dan tidak mempunyai tanggungan utang yang memberatkan
-
Harta yang dimiliki telah mencapai nisab:Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Adapun beberapa syarat nisab diantaranya, harta bukan merupakan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bahkan kendaraan dan alat yang diapkai untuk menafkahi dirinya. Syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun.
-
Harta dimiliki secara penuh dan diperoleh dengan cara yang halal:Zakat wajib hukumnya apabila seseorang mempunyai harta secara penuh, dan tak menyangkut hak-hak orang lain. Harta yang dizakati juga harus diperoleh dengan cara yang benar dan halal
Profil tim Al-fatihah
-
-
-
-

Testimoni

-
-
-
-
-
-
Mari berzakat. karna zakatmu sangat berarti bagi mereka para penghafal Al-Qur'an
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017. Rumah Tahfidz Al-Fatihah telah berkontribusi dalam program-program pendidikan dan sosial untuk menjembatani sekaligus berkontribusi pada kemaslahatan umat.
Alamat
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
admin@alfatihah.com
0822-1122-1155
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Media Sosial
-
@2024 RumahTahfidzAlfatihah.com Inc.