Bayar Kafarat Bersama Alfatihah
-

Pernah Melakukan Sumpah Palsu atau Jima di Siang Hari di Bulan Ramadhan? Segera Raih Ampunan Tebus dengan Bayar Kafarat Sekarang!

Kami hadir untuk membantu tunaikan kafarat jadi lebih mudah, insyaAllah dosa terampuni dan terhindar dari musibah, yuk tunaikan kafaratmu!

Apa Itu Kafarat?

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al’Quran surat Al Maidah ayat 89.

Yuk Bayar Kafarat Di Alfatihah

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam.



Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.


Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat

Jenis Kafarat Dan Denda Yang Harus Ditunaikan

Sumpah Palsu
Ila'
Dzihar
Pembunuhan
Membunuh Hewan di waktu Ihram
Jima’ saat Ramadhan
Sumpah palsu yang dimaksud adalah melakukan sumpah Palsu atas nama Allah, adapun kafaratnya yaitu :

  1. Memberi makan 10 orang miskin
  2. Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  3. atau Puasa selama 3 hari berturut-turut

QS. Al-Ma’idah: 89

Mari Niatkan Dengan Tulus Untuk Membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.


"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."
(QS. Al-Maidah : 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara Perhitungan Kafarat?


Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.

Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000) = Rp.600.000,00

Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000 jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000,00

Mengapa Harus Kafarat di Alfatihah?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Laporan progres yang dikirim via WhatsApp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donatur semua.

Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Kini Menunaikan Kafarat Bisa Lebih Mudah!

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
@2024 RumahTahfidzAlfatihah.com Inc.
-