Ramadhan Datang Lagi, Tapi Dosa Jima’ Belum Ditebus?


Allah Masih Membuka Pintu Taubat Itu, Hari Ini

Segera Bayar Kafarat Jima’, Sucikan Jiwamu Hari Ini!

Deskripsi Program

Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafarat yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam yang telah ditetapkan
Ikhtiar memohon ampun dan membuka kembali pintu taubat yang sempat tertutup
Melatih rasa tanggung jawab atas kesalahan yang pernah dilakukan
Hati menjadi lebih tenang untuk fokus ibadah di sisa Ramadhan
Membahagiakan 60 dhuafa & santri penghafal Qur'an

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat Pembunuhan
(tidak sengaja)
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Kafarat Melanggar Sumpah
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Kafarat Zihar
Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Membunuh Hewan Buruan (Saat Ihram)
Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Kafarat Berhubungan Suami-Istri (Di Siang Ramadhan)
Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Ila’
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Foto Penyaluran Kafarat

bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin

Keunggulan Membayar Kafarat di Alfatihah

Yayasan Resmi dan berbadan hukum
Laporan akuntabel dan terpercaya
Dikelola oleh SDM berkualitas
Distribusi tepat sasaran
Menghapus Dosa dengan Bayar Denda Kafarat
Pintu Taubat Terbuka Ibadah pun Diterima
Testimoni
-
-
-
FAQ
Apakah Lembaga ini terpercaya?
Bagaimana cara Bayar Kafarat disini?
Bagaimana cara menghitung Kafarat?
Kapan waktu yang dianjurkan untuk membayar kafarat?
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
info@alfatihah.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-