Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dalam takaran tertentu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah ibu yang sedang menyusui, mengingat kondisi tubuh mereka yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk bayi kecilnya, maka agama Islam memberikan keringanan baginya untuk menunaikan fidyah. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)