Bayar Fidyah bersama Alfatihah
-

Pernah Meninggalkan Puasa Saat Hamil Karena Khawatir pada Bayi?


Selain Wajib Qodho Puasa, Wajib Bayar Fidyah Juga Loh


Yuk, Bayarkan Fidyahmu bersama Alfatihah, Mudah dan Amanah

Deskripsi Program

Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dalam takaran tertentu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah wanita yang sedang hamil, mengingat kondisi tubuh ibu hamil yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk janin yang dikandungnya, maka agama Islam memberikan keringanan baginya untuk menunaikan fidyah. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Keutamaan Program

Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.

Dokumentasi Penyaluran

-
-
-
-
-
-
-
-

Siapa yang Harus Membayar Fidyah?

-
Lansia yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa
-
Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir Terhadap Anaknya
-
Orang Sakit yang Tidak Memiliki Kemungkinan Sembuh
-
Orang yang menunda Qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya

Cara Menunaikan Fidyah

1 hari puasa setara dengan 3 kali makan. Jika 1 kali makan seharga Rp.15.000 maka untuk membayar fidyah 1 hari puasa maka setara dengan Rp.45.000
Fidyah bisa ditunaikan sepanjang tahun, sesudah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan ramadhan tahun berikutnya tiba
Membayar Fidyah bisa dibayarkan seorang anak atas nama kedua orang tuany

Kenapa Membayar Fidyah di Alfatihah

Yayasan berbadan hukum dan terpercaya
Pengelola dana fidyah amanah
Fidyah dikelola oleh tenaga profesional
Pelaporan transparan
Distribusi tepat sasaran
-
rumahtahfidzhalfatihah.com adalah platform filantropi Islam yang dikelola oleh Yayasan Alfatihah dan bergerak untuk pemberdayaan umat (empowering people) dan kemanusiaan. Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah sejak 2017.
  1. Prinsip dan Akad Wakaf : Harta Wakaf Quran bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan, atau diwariskan.
  2. Resmi dan Terpercaya : didukung dengan Keputusan Kemenkumham RI. NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
  3. Transparansi : Setiap donasi yang diterima akan dicatat dalam bentuk laporan publik seperti spreadsheet agar muwakif mengetahui alur distribusi wakaf qurannya.
  4. Distribusi tepat sasaran : Lebih dari 86.863 Quran yang sudah tersalurkan di 47+ desa terpencil seluruh Indonesia.

Lunasi hutang Puasa dengan bayar fidyah Ibu Hamil untuk Maksimalkan Amalan di Bulan yang Mulia!

Testimoni

“Alfatihah sangat amanah, saya mendapatkan dari fidyah yang saya tunaikan dan benar distribusi dilakukan di hari jumat dan insyaAllah lebih berkah”
Atun
“Alhamdulillah, berkat Alfatihah saya bisa menunaikan fidyah dengan lebih praktis dan dibantu menghitungkan berapa jumlah yang harus saya tunaikan”
Ibu Rohmah
“Pelayanan cs dari Alfatihah sangat amanah, meskipun saya banyak tanya tapi tetap dilayani dengan baik sampai saya paham tentang bagaimana cara saya membayar fidyah”
Khaeroh

Pertanyaan Sering Diajukan

Apakah Lembaga ini terpercaya?
Bagaimana cara membayar Fidyah disini?
Siapa saja penerima manfaat dari fidyah?
Apa saja manfaat dari menunaikan Fidyah?
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017. Rumah Tahfidz Al-Fatihah telah berkontribusi dalam program-program pendidikan dan sosial untuk menjembatani sekaligus berkontribusi pada kemaslahatan umat.
Alamat
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
info@alfatihah.com
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Media Sosial
-
@2025 RumahTahfidzAlfatihah.com Inc.