-

Gugurkan Dosa Hutang Puasa,

Dengan Tunaikan Fidyah Segera!

Puasa Ramadan adalah bulan penuh ibadah yang puasanya wajib ditunaikan umat muslim. Bahkan beberapa nasihat ulama memerintahkan untuk mempersiapkan puasa Ramadan jauh sebelum bulan tersebut tiba. Namun, tidak semua orang mampu melaksanakan puasa secara penuh di bulan Ramadan.

Banyak alasan mengapa sebagian muslim tidak bisa berpuasa secara penuh di bulan Ramadan. Beberapa alasan tersebut yaitu kehamilan hingga ketidakmampuan fisik karena sudah renta. Lalu, apakah ada hal yang bisa dilakukan untuk menebus puasa Ramadan yang tidak ditunaikan?

Ada amalan yang bisa mengganti puasa yang tidak ditunaikan atau terhalang ditunaikan, yaitu Fidyah. Dengan menunaikan Fidyah, kamu bisa melunasi hutang puasa yang tidak ditunaikan selama Ramadan sekaligus membantu saudara muslim yang membutuhkan.

Gugurkan Dosa Hutang Puasa,

Dengan Tunaikan Fidyah Segera!

Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Mengganti dalam hal ini bermakna seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan menunaikan Fidyah.

Gugurkan Dosa Hutang Puasa,

Dengan Tunaikan Fidyah Segera!

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukan selama Ramadan dan disesuaikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Makanan yang disedekahkan untuk keperluan Fidyah diberikan pada orang miskin.

Menurut imam Malik dan imam Syafi’i, Fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum yang berkisar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasa digunakan untuk orang yang membayar Fidyah berupa beras.


Waktu Membayar Fidyah

Ulama sepakat bahwa pembayaran Fidyah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya, diantara perbedaan tersebut:
Sebelum bulan Ramadhan. Menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Misalnya, ada seseorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan Fidyahnya sebelum datang Ramadan dimana dia tidak membayarkan Fidyahnya sebelum datang bulan Ramadan dimana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
Pada saat bulan Ramadhan. Menurut madzhab Syafi’i membayar Fidyah itu dilakukan di bulan Ramadan. Jadi, kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar Fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan.
Ketentuan pembayaran Fidyah Allah terangkan dalam Q.S. Al Baqarah ayat 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ



“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Alfatihah?

LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA
Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
DONATUR AKAN MENDAPAT LAPORAN RUTIN
Bagi para donatur yang mengalirkan hartanya melalui Yayasan Alfatihah dalam program Fidyah akan mendapat update laporan setiap hari Jumat yang akan dikirimkan via whatsapp.
DONATUR MENDAPATKAN PELAYANAN CUSTOMER SERVICE 24 JAM
Para donatur tidak perlu khawatir dalam berdonasi melalui Yayasan Alfatihah, karena kami memberikan layanan customer service 24 jam yang siap melayani para donatur. Pelayanan customer service yang ramah dan fast respon juga akan memudahkan donatur untuk menunaikan Fidyah melalui program Fidyah di Yayasan Alfatihah.
PROSES YANG MUDAH DAN TRANSPARAN
Donatur tidak perlu takut dan khawatir karena menuanaikan Fidyah di Yayasan Alfatihah prosesnya sangat mudah, tidak ribet dan transparan. Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin. Rekening sedekah dan wakaf juga terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA YAYASAN ALFATIHAH
Donatur dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus Yayasan Alfatihah maupun pengelola Ziswaf Alfatihah.

Dokumentasi Distribusi Fidyah

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Lunasi Hutang Puasa, Tunaikan Fidyah dan Jemput Berkah!

Jangan tunda melunasi hutang puasa dengan menunaikan Fidyah melalui program Fidyah Yayasan Alfatihah!
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…
(Q.S. Al Baqarah: 184)

Yuk segera lunasi hutang puasa sebelum Ramadan tiba dengan menunaikan Fidyah sekarang juga!
Kontak Kami
Jl. Ngablak Indah II No. 24 A, Genuk, Semarang
0821-3726-4990
Support
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
@2024 RumahTahfidzAlfatihah.com Inc.
-