Menurut imam Malik dan imam Syafi’i, Fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum yang berkisar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasa digunakan untuk orang yang membayar Fidyah berupa beras.